| | Penerimaan Calon Mahasiswa BaruProgram Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan S1/sederajat dari berbagai bidang ilmu melanjutkan ke Program Magister Hukum (MH, S2). Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : apabila kuota telah memenuhi maka pendaftaran semester ini langsung ditutup, serta pendaftaran semester depan langsung dibuka.
| ☫ | Biaya Penerimaan Mahasiswa Baru = Rp 300.000,- | | ☫ | Penerimaan Mahasiswa Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ☫ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru bisa dilaksanakan dgn salah satu cara berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via POS, Telp., surat, Faks.
- langsung dilaksanakan di Kampus MH UNKRIS Jakarta (Sekretariat S2 atau Pascasarjana) atau diwakilkan.
|
|
Dana pendidikannya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga tidak memberatkan calon mhs, disebabkan selain dilakukan bantuan kemudahan subsidi silang, juga pemberian fasilitas program cicilan biaya pendidikan, agar dapat diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mhs.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan amanat UUD 45 di pasal 31 ayat (3).
Juga berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Kendati begitu diantara warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (terlebih wirausahawan / pegawai). Demikian juga ada sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kesanggupan uang / finansial.
Dalam melakukan kebutuhan ini MH UNKRIS Jakarta menyelenggarakan Program Pascasarjana (S2) ini dengan fleksibilitas pilihan waktu kuliah, sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yg telah kerja) dan serta menjalankan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya dgn menyediakan kesempatan kepada masyarakat tamatan/lulusan Sarjana (S-1) atau setaraf dari semua keilmuan baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kesanggupan uang / finansial, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke jenjang Magister (S-2) pd jurusan serta konsentrasi/kekhususan yg disenangi, secara layak dan berbobot / kualitas disesuaikan dengan keunggulan MH UNKRIS Jakarta. . . . . ➡ lihat semuanya
|
|
| | MH UNKRIS Jakarta - Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta
⚙ Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077 Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
| |
Tamatan/lulusan Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta disiapkan untuk menjadi Magister/Master (Srata Dua / S2) yg bisa meningkatkan kemampuan dirinya dgn pembekalan ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu memecahkan permasalahan beserta meningkatkan ilmu pengetahuannya. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| | | | Biaya pendidikan di MH UNKRIS Jakarta dapat diangsur per bulan disesuaikan dengan kesanggupan.
Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta sebagai institusi pendidikan tinggi swasta yg telah diuji serta terakreditasi, selain punya masyarakat yg mendahulukan pentingnya bobot / kualitas pendidikan tingginya, demikian juga memiliki KOMITMEN SOSIAL. terlebih membantu calon mhs di dalam membayar dana pendidikannya.
Salah satu cara MH UNKRIS Jakarta menolongnya dgn memberikan fasilitas program cicilan biaya pendidikan. Dengan cara demikian, maka biaya pendidikannya dapat diangsur per bulan berdasarkan kesanggupan mhs.
Cara lain di dalam menolong dana pendidikannya, MH UNKRIS Jakarta juga memberikan beasiswa kepada mhs yg betul2 tidak mampu dalam hal uang / finansial. Total pembayaran pertama, sebesar : S-2 = Rp. 1.500.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur disesuaikan dgn kesanggupan. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| |
| |